Tugas Besar Pengawasan Pemilu: dari Institusional ke Sosiokultural

Pengawasan pemilu sosiokultural
Disepakatinya beberapa poin penguatan posisi Bawaslu dalam RUU Pemilu yang baru, merupakan angin segar dalam penataan demokrasi di Indonesia. Klausul seperti penambahan kewenangan penindakan, peningkatan status Panwaslu Kabupaten/Kota dari sebelumnya ad hoc menjadi tetap (permanen), adalah awal yang baik menuju pemilu yang lebih kredibel.

Betapa lembaga pengawas tersebut, selama ini terkesan mandul dan menjadi tak berdaya dihadapkan pada sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam helatan Pemilu dan Pilkada. Tak jarang penyelesaiannya berlarut-larut, dan bahkan sampai tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah kadaluarsa, atau alasan lain dari institusi yang berhak menindaklajuti. Dengan kewenangan baru Bawaslu, yang bisa melakukan penindakan, dalam hal ini menjatuhkan sanksi bagi pelanggar, masa depan demokrasi kita akan semakin cerah.

Dalam sistem pemilu di Indonesia, keberadaan Bawaslu memang baru. Bawaslu merupakan lembaga pemilu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dan dikuatkan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Bawaslu baru benar-benar terbentuk permanen sejak 2008. Sebelumnya pengawasan pada pemilu kita masih belum menjadi konsen, hanya bersifat temporal / ad hoc.


Kewenangan dan Keterbatasan Bawaslu
Dalam refleksi Bawaslu sendiri, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu No 15 tahun 2015 tentang Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu tahun 2015 – 2019 disebutkan, ada dua kendala utama yang dihadapi lembaga pengawas tersebut dalam mewujudkan visinya. Kendala itu di antaranya, satu, Struktur Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota bersifat tidak tetap (ad hoc); dan, kedua, Kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dan penindakan pelanggaran pemilu tidak berakhir di Bawaslu.

Dengan diterapkannya UU Pemilu yang baru, dipastikan persoalan tadi sudah tidak perlu dirisaukan lagi. Kewenangan lebih yang dimiliki Bawaslu akan menjadi landasan pacu bagi kualitas dan kredibilitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Ke depan, Bawaslu bisa berperan banyak dalam mengefektifkan pengawasan penyelenggaraan pemilu, penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran, dan penindakan pelanggaran untuk menjamin pelaksanaan pemilu bebas dari kecurangan dan konflik kepentingan. Kemudian, struktur organisasi pengawas di tingkat Kabupaten/Kota yang berstatus permanen bisa menjadi penguat Bawaslu dalam menjaga amanat UUD 1945 terkait penyelenggaraan Pemilu yang jujur, bersih, langsung, demokratis, dan menjamin tersalurkannya hak-hak warga untuk memilih secara objektif sesuai hati nurani.

Tantangan Pengawasan Ke-Pemilu-an Kita
Bagaimanapun, persoalan politik uang masih menjadi momok dalam setiap Pemilu dan Pilkada. Ditambah lagi dengan dikeluarkannya keputusan MK yang membolehkan petahana tidak harus mundur dari jabatannya saat ikut Pilkada, ini tentu menjadi persoalan tersendiri. Peluang penyalahgunaan fasilitas dan kekuasaan oleh petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada, akan semakin terbuka.

Penyederhanaan jadual penyelenggaraan Pemilu menjadi serentak nasional, juga menjadi tantangan baru bagi kerja pengawasan. Kebijakan ini tidak hanya membawa kemudahan dalam pelaksanaannya karena Pemilu digelar bersamaan, namun juga mendatangkan persoalan karena objek yang diawasi akan semakin banyak, meluas dan dalam waktu yang bersamaan. Jumlah pengawas yang tak sebanding dengan banyaknya yang diawasi akan membuka kemungkinan pengawasan yang lemah.

Tantangan lainnya adalah soal ekses negatif dari diselenggarakannya Pemilu atau Pilkada. Meski sudah berulang-ulang pemilu yang dilangsungkan, sudah beberapa kali berganti penyelenggara, dan telah banyak menghasilkan kepemimpinan di tingkat lokal dan nasional, ternyata perilaku kita dalam berdemokrasi masih belum bertambah dewasa.

Terbukti, beberapa kali Pemilu dan Pilkada, menyisakan bara konflik yang siap membakar, masyarakat yang terkota-kotak akibat perbedaan pilihan politik, dan lain sebagainya. Negara ini sudah cukup kenyang dengan konflik akibat persaingan politik yang menyedot energi publik. Yang mengakibatkan retaknya bangunan kebangsaan yang sudah lama kita rajut. Inilah tantangan selanjutnya bagi kerja pengawasan, jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta caci maki, dan pesta menang sendiri.

Kemajuan teknologi dan kemudahan informasi, ternyata lebih banyak digunakan pihak berkompetisi untuk memenangkan pihaknya dengan cara-cara yang salah, tanpa memedulikan bahwa kegiatan tersebut mengancam persatuan di tengah-tengah masyarakat. Kita bisa menyaksikan bagaimana berita hoax berseliweran, sejak sebelum tahapan hingga berakhirnya proses Pemilu dan Pilkada, bahkan jauh hingga setelah pemerintahan terpilih menjalankan amanatnya.

Berkaca pada kondisi itu, lembaga pengawas pemilu juga harus cepat mengikuti perubahan zaman. Semakin mudah serta massif-nya orang mengakses, memproduksi informasi di media online dan social media, menuntut pengawasan yang ketat dan meng-cover ranah tersebut. Pengawasan yang dilakukan harus aplikatif, mengikuti kehendak zaman. Tentu dengan catatan harus melibatkan semua kalangan.

Dari Instutisional (melembaga) ke Sosiokultural (memasyarakat dan membudaya)
Tugas Bawaslu, tentu harus disepakati bukan sekedar saat dimulai hingga berakhirnya tahapan Pemilu saja. Melampaui itu, kerja besarnya adalah membangun kesadaran dari masing-masing peserta pemilu yang berkompetisi, penyelenggara, dan yang terpenting masyarakat, untuk memegang teguh semua aturan dalam berdemokrasi. Hal itu untuk meminimalisir proses pemilu yang tidak fair seperti penentuan pilihan karena adanya intimidasi maupun bujuk rayu berupa uang, barang, maupun jabatan.

Setelah penguatan Bawaslu secara kelembagaan, penguatan pengawasan dengan partisipasi masyarakat adalah langkah berikutnya. Bahwa masyarakat lah aktor inti pengawasan dalam setiap Pemilu. Ini adalah tugas maha penting yang harus selalu diingat dan diupayakan tanpa henti dan tanpa pamrih. Ikhtiar serupa Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) secara nasional yang dibuat pada Pemilu Tahun 2014, harus menjadi agenda rutin dan utama Bawaslu. Ia bisa menjadi kawah candradimuka bagi terbentuknya karakter masyarakat yang sadar pemilu, sadar hak dan tanggung jawabnya dalam demokrasi.

Bawaslu di setiap tingkatan harus mengisi ruang-ruang kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi sebagai pengawas mandiri. Semangat “masyarakat sebagai subyek pengawasan yang pertama dan utama” harus terus didengungkan. Gerakan pengawasan dari masyarakat yang dilakukan secara sadar dan kontinu, akan menjamin kualitas hasil Pemilu dan Pilkada kita menjadi semakin baik.

Pengawasan diharapkan bertransformasi dari yang bersifat kelembagaan oleh Bawaslu (control by institution) menjadi pengawasan secara mandiri, partisipatif yang permanen, membudaya di tengah-tengah masyarakat (Control by people/social). Sebagai lokomotif pengawasan pemilu, Bawaslu di semua tingkatan akan membawa masyarakat menjadi pengawas sukarela.

Tentu fungsi utama pengawasan bukan hanya untuk menemukan sebanyak-banyaknya pelanggaran dan perilaku curang yang dilakukan oknum peserta beserta jajaran tim sukses, oknum penyelenggara dan individu-individu yang belum tercerahkan. Jauh sebelum itu, pengawasan harus mengidentifikasi kecurangan sedini mungkin. Selain itu juga harus menularkan kesadaran akan pentingnya pemilu yang berintegrias dan berkualitas, sejak awal. 

Jika kesadaran itu sudah dimiliki semua pihak (peserta, penyelenggara, pemilik hak suara), melalui pengawasan partisipatif yang permanen, pemilu bisa lebih kredibel dan berkualitas. Pengawasan yang seperti inilah yang akan lebih mempercepat perpindahan dari demokrasi yang hanya sebatas prosedural menuju demokrasi yang lebih substansial.

Kerja-kerja pengawasan ini, sejatinya memang tidak hanya (meminjam “ungkapan” dalam agama islam) sekedar “watawa saubil haq”. Jauh melampaui itu, peran ini adalah untuk tujuan “amar ma’ruf dan nahi munkar” dalam jalan demokrasi yang telah sama-sama kita pilih. Jika kerja pengawasan pemilu sudah dilakoni dengan partisipasi penuh masyarakat secara kontinu, di titik itu bisa jadi Bawaslu sudah tidak diperlukan lagi, karena pengawasan sudah dilakukan secara sadar dengan partisipasi semua kalangan.

Namun, membangun kesadaran dan peran aktif semua elemen tersebut tidak bisa menempuh jalan pintas. Membuat fondasinya saja membutuhkan sebuah kerja besar nan berkelanjutan, laksana menempuh perjalanan panjang dalam waktu yang lama. Kabar baiknya, di ujung upaya itu, telah menanti hadiah kemakmuran, keadilan, bahagia, sentosa, sebagai keluaran dari pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Pemilu yang menghasilkan pemimpin yang sepenuh hati menghibahkan diri untuk kepentingan rakyat.

Pelaksanaan Pemilu dengan predikat ini adalah pintu gerbang menuju pemerintahan yang bersih, demokratis, dan sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Bahwa Negara ada untuk menjamin terlayaninya kebutuhan rakyat, melalui pemerintahan di setiap tingkatan, yang benar-benar menjalankan amanah untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Dari Bawaslu, mari kita selamatkan (Pemilu) Indonesia.

telah tayang di : kajanglakonews , ilis.id
Diberdayakan oleh Blogger.