Cerita dari Kibuk

Pagaralam


“Sampai kapan pun lahan ini akan kami pertahankan. Tidak boleh ada yang menjual. Jangan sampai berpindah tangan ke orang lain. Ini harus kami jaga bersama.”
“Intinya, kita ingin hutan lestari dan masyarakat sejahtera,”
-Rusi.


Udara yang segar, suhu dingin yang masuk di pori-pori kulit, menyambut kami ketika bertamu ke rumah Pak Rusi, waktu itu. Lokasinya di dataran tinggi Pagar Alam, tepatnya di RW Gunung Agung Pauh Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Membutuhkan waktu kira-kira 20 menit perjalanan menggunakan sepeda motor untuk sampai ke sana, jika dari pusat kota.

Rumah Pak Rusi dicat putih. Di sekeliling rumah ditanami berbagai jenis tanaman. Ada pepino, strawberry. Di bagian kiri dan belakang rumahnya didominasi tanaman jeruk, orang lokal menyebutnya Limau Gergah atau Jeruk Gergah.Tanaman buah inilah yang dibudidayakan Pak Rusi beberapa tahun terakhir.

Dari Arsitektur Terjun Bertani

Rusi sendiri adalah jebolan Fakultas Teknik Sipil Universitas Gajah Mada, jurusan Arsitektur. Di Kampus itu laki-laki yang bernama lengkap Rusi Siruadi ini diberi gelar sarjana (ST) pada 2001. Saat ini sehari-hari ia berkativitas sebagai konsultan perencanaan, selain itu sebagian besar waktunya lebih banyak dicurahkan untuk kegiatan bertani. Ia menyebut jika pekerjaan dan profesi petani sudah dia jiwai karena sejak kecil dicontohkan kedua orang tuanya.
“Saya sejak kecil dulu sudah melihat, dan ikut orang tua bertani, berkebun. Dulu kopi. Jadi sudah tertanam dalam diri saya untuk bertani ini,” kata Rusi, yakin.

Kami sempat diajak Pak Rusi masuk ke kebun jeruk yang mengitari rumahnya, dengan pengalaman mencicipi manisnya jeruk gergah yang baru dipetik dari pohon. 

Diberi pengalaman seperti ini, kami pun yakin dengan pilihan Rusi sebagai arsitektur yang bertani bukan perkara kebetulan apalagi kecelakaan. Selain mengurus lahan pertaniannya, Rusi juga menggawangi Kelompok Tani Kibuk, salah satu kelompok tani yang mendapatkan izin HKM. Jadilah Rusi sebagai arsitektur yang banyak berpraktik di bidang pertanian dan perhutanan sosial.

HKM Kibuk

Setelah pertemuan perdana pada akhir 2018, Kami kembali mengunjungi Pak Rusi medio Juni 2019. Dulu pembicaraan kami masih seputar bagaimana pengurus dan anggota Kelompok Tani Kibuk mulai mengelola lahan Hutan Kemasyarakatan (HKM). Kali ini pembicaraannya sudah maju selangkah. 

Rusi bercerita banyak soal kemajuan lahan di Kibuk setelah lebih satu setengah tahun pasca ditetapkan sebagai HKM. Di sana warga sudah mulai banyak  menanam dengan tanaman keras kembali. Seperti Kopi, Alpukat, Jeruk, Nangka. Sayur hanya menjadi selingan menjelang tanaman tahunan mulai tinggi dan mulai menghasilkan.

Memang sejak tahun 60-an, di lahan HKM Kibuk warga sudah bertanam kopi. Makanya, sebagian besar lahan di Kibuk memang berupa kebun Kopi. “Kopi, terus ada alpukat. Ada Limau gergah sekitar 5 Ha,” Rusi menjelaskan.

Soal pilihan jenis tanaman, Rusi memastikan jika sebenarnya yang dipilih anggotanya adalah tanaman yang berpotensi wilayah. Yang cocok ditanam di lahan tersebut seperti  Kopi, Alpukat, Nangka, Durian. 

Untuk lahan seluas itu memang butuh biaya yang sangat besar. Makanya berdasarkan pengakuan Rusi, selama ini bibit-bibit tanaman lebih banyak diperoleh dengan cara swadaya. “Kita sudah swadaya beli bibit kopi sampai Semende (nama daerah, Pen). Kita beli bijinya, lalu disemai sendiri,” ungkap Rusi.

Di lahan yang Dia kelola sendiri, Rusi sudah menanam kopi, dengan tanaman naungan Nangka atau Petai.Soal penentuan jenis tnaman ini menurutnya harus tanaman yang terbukti cocok dan sudah diusahakan sejak dulu. “Kita bisa menentukan berdasarkan pengalaman empiris yang dilakukan masyarakat di sini selama ini,’ sebut Rusi.


Rusi bersama anggota kelompoknya bisa jadi termasuk salah satu yang beruntung. Lahan usaha tani mereka yang hingga 2013 masih sering mejadi objek konflik dan berstatus Hutan Lindung juga beberapa luasan masuk wilayah PTPN VII, akhir 2017 sudah disahkan dan diserahkan hak pengelolaannya kepada kelompok yang mereka bentuk.

“Yang jelas, selama 35 tahun ke depan, kami sudah merasa aman dan nyaman mengelola lahan,” ungkap Rusi saat ditanya bagaimana perasaannya pasca dapat SK HKM. 

Lahan yang mereka usulkan sejak 2013 lalu disahkan dengan SK Nomor: SK.5756/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017. SK ini Berisi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Kibuk Seluas ± 440 (Empat Ratus Empat Puluh) Hektare Pada Kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 30 Oktober 2017.

Di lahan seluas 440 Ha yang di-SK-kan ini, oleh anggota kelompok ditanami berbagai jenis tanaman buah (tanaman tahunan berkayu). Warga juga mengusahakan beberapa jenis tanaman sayuran yang pasarnya selalu tersedia di desa. Selain itu, mereka juga sudah mencadangkan 50 Ha dari luasan tersebut khusus untuk hasil hutan bukan kayu (HHBK).

“Kewajiban kita menjaga kelestarian lingkungan. Makanya selain tanaman tahunan, kita juga alokasikan 50 Ha lahan untuk HHBK,” kata Rusi.  

Pasca ditetapkan sebagai HKM, bukan berarti semua beres. Kelompok Tani Kibuk harus terus menunjukkan komitmennya menjaga lahan dan kelestarian lingkungan. Mengenai hal ini, Rusi mengaku sering mengingatkan anggota untuk mengelola lahan dengan baik dan memanfaatkan kesempatan pengelolaan lahan setelah masuk skema perhutanan sosial (HKM).

“Saya selalu bilang sama anggota, ‘dulu, waktu Belanda menjajah kita, datang ke negeri ini, karena perkara tanah. Tanah kita ini kan kaya. Subur. Begitu pula yang terjadi ke depan. Coba kita bayangkan, penduduk setiap tahun bertambah, tanah kan luasnya tetap. Tidak bertambah dan tidak berkurang. Maka sudah pasti banyak orang akan melakukan berbagai cara untuk memperebutkan tanah,” jelas Rusi.

Dia menegaskan di tahun-tahun ke depan, soalan tanah dan kepemilikan tanah masih akan banyak menjadi pangkal permasalahan konflik di masyarakat. Kepada kami, Rusi membeberkan pesan Presiden Jokowi ketika pertemuan dengan penerima izin perhutanan sosial. 

Jokowi waktu itu mewanti-wanti agar masyarakat yang diserahkan kuasa pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial bisa menjaga tanah yang di-SK-kan tersebut. Karena, kata Pak Jokowi waktu itu, begitu SK dikeluarkan, pasti ada dan mungkin banyak yang akan datang, untuk meminta agar ikut diberikan hak kelola tanah. 

“Sekarang kan terbukti. Bahkan banyak yang datang dengan berbagai cara dan rayuan menemui kami untuk mendapatkan sebagian dari lahan di Kibuk,” ungkap Rusi.

Meski begitu, Rusi selalu menyebut akan menjaga agar lahan yang di-SK-kan tersebut tetap utuh dimiliki anggota kelompok. Dijaga dan dikelola sesuai aturan dan kewajiban bagi pemegang izin perhutanan sosial. “Sampai kapan pun lahan ini akan kami pertahankan. Tidak boleh ada yang menjual. Jangan sampai berpindah tangan ke orang lain. Ini harus kami jaga bersama,” tegasnya.

“Intinya, kita ingin hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” demikian Rusi.

Tidak ada komentar

Tulis komentar sahabat di sini...

Diberdayakan oleh Blogger.